Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
02 Desember 2025 | 15:31 WIB
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji di Arab Saudi

IMG
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri). (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Surau.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berada di Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Langkah ini diambil untuk mendalami aliran kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim penyidik terlebih dahulu mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

Setelah itu, tim menuju Kementerian Haji Arab Saudi untuk mengecek langsung proses pemberian kuota tambahan dan ketersediaan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia.

“Penyidik sudah berada di Arab Saudi. Pertama dikunjungi adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi. Ini berkaitan dengan pemberian kuota haji dan ketersediaan fasilitas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Asep menjelaskan, penyidik akan berada di Arab Saudi selama sekitar satu minggu. Sejumlah informasi dan foto terkait pendalaman kasus sudah mulai diterima KPK dari tim lapangan.

“Masih akan berada di sana mungkin lebih dari satu minggu. Beberapa informasi dan foto-foto sudah kami terima,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus: Pembagian Kuota Dinilai Menyimpang

Awal kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota tersebut dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian baru: 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Artinya, pembagian berubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa kunjungan langsung ke Arab Saudi bertujuan menguji kebenaran narasi yang menyebut pembagian kuota setara terjadi karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi. (*)

Penulis: Deva Mevlana
TAGS
White Surau
Media Kolaborasi Bersama untuk informasi yang lebih dekat dengan pembaca.

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2025 Surau.id