PASURUAN (Surau.ID) — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak seluruh pesantren di Indonesia membuka ruang bagi santri korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus menanggung stigma sosial.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat sekaligus Penanggung Jawab Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA Pesantren) PBNU, Alissa Wahid, seusai mengikuti Halaqah Implementasi Kesehatan Reproduksi (Kespro) di Pesantren Bayt Al Hikmah, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/7/2026).
Alissa menilai keberlanjutan pendidikan bagi korban menjadi salah satu persoalan penting dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Menurutnya, korban kerap menghadapi stigma yang membuat mereka kesulitan melanjutkan pendidikan di lembaga lain.
“Kita berharap pesantren-pesantren membuka diri untuk menampung anak-anak yang menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual. Karena biasanya ada stigma terhadap mereka. Itu yang kita harapkan tidak terjadi,” kata Alissa.
Tak hanya korban kekerasan, PBNU juga mendorong pesantren untuk menerima santri yang terdampak penutupan lembaga pendidikan akibat kasus yang melibatkan pengasuh atau pengelola pesantren. Alissa mencontohkan penutupan salah satu pesantren di Jawa Barat pada 2025 yang membuat puluhan santri kehilangan tempat belajar meski tidak menjadi korban.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak sebuah kasus kekerasan tidak hanya dirasakan korban secara langsung, tetapi juga santri lain yang kehilangan akses pendidikan karena lembaganya berhenti beroperasi.
“Beberapa kali bahkan santri yang bukan korban ikut terdampak. Misalnya, ada kasus kekerasan di sebuah pesantren, lalu pesantrennya ditutup. Mereka harus segera dicarikan tempat belajar yang baru,” jelasnya.
Untuk memperkuat perlindungan santri, PBNU melalui SAKA Pesantren bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU terus mengembangkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren. Upaya tersebut meliputi penguatan kapasitas pengasuh, penyusunan mekanisme penanganan kasus, hingga membangun budaya pesantren yang aman bagi seluruh santri.
Sejumlah program telah dijalankan, antara lain Training of Trainers (ToT) Pelatihan Musyrif-Musyrifah, peluncuran Gerakan Pesantrenku Aman Ramah Anak, roadshow ke berbagai daerah yang melibatkan pengasuh pesantren, dewan guru, musyrif-musyrifah, dan santri, serta penyelenggaraan halaqah bersama para pengasuh pesantren untuk merumuskan strategi perlindungan santri yang lebih komprehensif.
Alissa menegaskan, keterlibatan seluruh pesantren menjadi kunci agar setiap anak tetap memperoleh hak atas pendidikan meski pernah mengalami atau terdampak kasus kekerasan.
“Kita berharap pesantren-pesantren membuka diri untuk menampung anak-anak yang menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual. Karena biasanya ada stigma terhadap mereka. Itu yang kita harapkan tidak terjadi,” terangnya.