PROBOLINGGO (Surau.ID) — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Nurul Jadid (Unuja) mendatangi Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/8/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyuarakan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, PMII Unuja menyerahkan policy brief yang memuat 11 catatan kritikan dan rekomendasi. Dokumen ini disusun untuk memperkuat substansi Raperda agar tidak sekadar menjadi formalitas regulasi.
Pengawalan ini juga melibatkan Pengurus Cabang (PC) PMII Probolinggo yang diwakili oleh Sekretaris Ahmad Rifa’i serta Koordinator Kaderisasi dan SDM, Saiq Khayran.
Ketua Komisariat PMII Unuja, Abdul Rofid Juniardi, menekankan bahwa penggunaan istilah “perlindungan” dalam produk hukum harus dibarengi dengan jaminan nyata di lapangan, khususnya mengenai kepastian hak petani dan tanggung jawab pemerintah daerah.
”Perlindungan harus benar-benar dirasakan oleh petani. Regulasi perlu memberikan kepastian dan manfaat yang nyata,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang dicermati adalah kerentanan posisi petani saat terjadi fluktuasi harga, terutama kala musim panen raya tiba.
PMII Unuja mendorong hadirnya mekanisme perlindungan hukum yang mampu memproteksi tingkat pendapatan petani saat harga komoditas merosot.
Selain faktor ekonomi, policy brief tersebut menyoroti aspek teknis perancangan hukum. PMII Unuja menemukan perlunya konsistensi antar-pasal agar tidak memicu multitafsir atau tumpang tindih norma, serta pentingnya keselarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dukungan serupa disampaikan Sekretaris PC PMII Probolinggo, Ahmad Rifa’i. Ia mengapresiasi langkah PMII Unuja dan berharap Pansus DPRD mengkaji secara mendalam 11 poin masukan tersebut.
“Pengawalan terhadap Raperda ini penting karena kebijakan yang lahir nantinya akan berkaitan langsung dengan kehidupan petani. Kami ingin memastikan pembahasannya memiliki substansi yang kuat,” tuturnya.
Sementara itu, Saiq Khayran menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa merupakan bagian dari partisipasi publik untuk memastikan regulasi bertumpu pada masalah mendasar para petani, mulai dari kepastian harga hingga akses pemberdayaan.
Audiensi diakhiri dengan apresiasi dari pihak PMII Unuja atas keterbukaan Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo dalam menerima aspirasi mahasiswa, dengan harapan Raperda yang disahkan kelak memiliki kepastian hukum dan dampak ekonomi positif bagi masyarakat tani.