BANYUWANGI (Surau.ID) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan penyerahan lapak sekaligus membuka posko pengaduan pedagang jelang operasional Pasar Induk Banyuwangi, Rabu (23/9/2026).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengecek langsung penyerahan lapak dan kesiapan posko pelayanan tersebut. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung seluruh aspirasi, kendala administrasi, hingga keluhan penempatan lapak para pedagang.
Posko aduan berlokasi di kios sisi selatan dekat pintu masuk utama. Petugas akan menginventarisasi setiap laporan agar Pemkab Banyuwangi dapat menghadirkan solusi yang tepat dan adil.
Mekanisme Penyerahan Lapak Tahap Pertama
Penyerahan lapak pada tahap awal ini menyasar 560 pedagang yang telah terdata. Proses distribusi dilakukan secara bertahap untuk memastikan verifikasi data berjalan akurat dan transparan.
Bagi pedagang yang belum terdaftar atau mengalami kendala berkas, pemerintah daerah mengimbau untuk segera melengkapi dokumen persyaratan agar dapat diproses pada gelombang berikutnya.
Solusi Satu Pintu untuk Kelancaran Operasional
Pengaduan tersentralisasi dibuat satu pintu guna mempermudah pendokumentasian serta pemantauan tindak lanjut penyelesaian masalah pedagang di lapangan.
“Posko aduan ini kami buka untuk menampung keluhan para pedagang, sehingga nanti bisa dicarikan solusi bersama yang terbaik,” ujar Ipuk Fiestiandani, Bupati Banyuwangi.
Langkah responsif ini diharapkan menciptakan transisi yang kondusif, sehingga Pasar Induk Banyuwangi dapat segera beroperasi maksimal demi menggerakkan perekonomian masyarakat.