BONDOWOSO (Surau.ID) – Kejaksaan Negeri Bondowoso memberikan bantuan hukum nonlitigasi untuk menagih tunggakan pajak reklame sebesar Rp107 juta pada Jumat (9/10/2026) di Bondowoso.
Penagihan terhadap lima wajib pajak tersebut merupakan langkah nyata untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bondowoso secara efektif dan terukur.
Hingga saat ini, sebanyak Rp33 juta telah berhasil disetorkan ke kas daerah setelah diterbitkannya surat pemanggilan resmi oleh Jaksa Pengacara Negara.
Pendampingan Hukum dan Pendekatan Persuasif Kejaksaan
Keterlibatan kejaksaan berawal dari permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh Bapenda Bondowoso guna menindaklanjuti tunggakan lima reklame di kawasan perkotaan.
Proses penagihan mengedepankan iktikad baik dengan membuka opsi pembayaran secara bertahap bagi wajib pajak yang mengalami kendala finansial.
Upaya Optimalisasi PAD dan Langkah Hukum Perdata
Pendekatan nonlitigasi dilakukan guna mendorong kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha tanpa adanya tindakan intimidasi atau tekanan fisik.
“Keterlibatan kejaksaan itu bukan untuk memberikan tekanan-tekanan kepada masyarakat, tetapi bentuk dukungan kepada pemerintah daerah untuk membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” ujar David Palapa Duarsa, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Apabila upaya persuasif tidak direspons positif, kejaksaan bersiap melanjutkan proses penyelesaian kewajiban perpajakan tersebut melalui jalur hukum perdata.