Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
27 Mei 2026 | 18:05 WIB
Pesantren

Boleh Beri Daging Kurban ke Non-Muslim dengan Syarat

IMG
Ilustrasi berbagi daging kurban (Foto: Surau.ID/AI).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Mahbub Ma’afi Ramdlan menyatakan pembagian daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan dalam pandangan sejumlah ulama, khususnya kepada non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam dan dalam konteks kurban sunah, Rabu (27/05/2026).

Penjelasan itu disampaikan Kiai Mahbub dalam artikel bertajuk Hukum Bagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim yang dimuat NU Online. Ia menerangkan bahwa dasar pendapat tersebut berangkat dari pemahaman bahwa kurban termasuk bentuk sedekah yang secara umum boleh diberikan kepada non-Muslim.

“Argumentasi yang dibangun untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non-Muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Sedangkan tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada pihak non-Muslim,” tulis Kiai Mahbub.

Namun, ia menekankan kebolehan itu tidak berlaku secara mutlak. Menurut dia, pembagian daging kurban hanya diperbolehkan kepada non-Muslim non-harbi atau pihak yang tidak memerangi umat Islam.

“Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah—termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam),” terangnya.

Perbedaan Pandangan Ulama

Kiai Mahbub menyebut pandangan tersebut merujuk pada kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Dalam kitab itu, sejumlah ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok ashhabur ra’yi membolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim.

“Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi),” tulisnya saat menerjemahkan kutipan kitab tersebut.

Di sisi lain, ia juga mengutip pandangan berbeda dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj karya Syamsuddin ar-Ramli. Pendapat itu menyatakan daging kurban tidak boleh diberikan kepada non-Muslim karena kurban dipandang sebagai bentuk jamuan Allah bagi umat Islam pada Hari Raya Idul Adha.

“Sebab, hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi logis dari cara pandangan seperti adalah tidak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim,” jelasnya.

Meski terdapat perbedaan pandangan, Kiai Mahbub menilai pendapat dalam Mazhab Syafi’i cenderung membuka ruang kebolehan pembagian daging kurban kepada non-Muslim dalam kondisi tertentu.

Penulis: Nurkhaliq BR
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id