Jakarta, Surau.ID — Anggota Komisi XIII DPR RI, Anisah Syakur menyoroti secara serius rencana program kerja dan alokasi anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, Anisah menekankan pentingnya penyelarasan program dan anggaran dengan isu-isu aktual penegakan hukum, khususnya terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengusung paradigma pemidanaan modern dan berkeadilan.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam reformasi sistem pemasyarakatan ke depan adalah pergeseran orientasi pemidanaan dari pemenjaraan ke pidana non pemenjarahan, seperti kerja sosial, pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, dan mekanisme keadilan restoratif.
“KUHP dan KUHAP yang baru secara tegas membuka ruang bagi pidana non pemenjarahan. Ini menuntut kesiapan kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran yang memadai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Anisah dalam rapat tersebut.
Anisah juga mengingatkan bahwa tanpa perencanaan program yang matang, kebijakan pidana alternatif berpotensi hanya menjadi norma hukum di atas kertas. Oleh karena itu, ia mendorong agar Kemenimipas menyusun peta jalan (roadmap) implementasi pidana non pemenjarahan yang terintegrasi dengan sistem pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang jelas.
Lebih lanjut, Anisah menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang masih menghadapi persoalan klasik, seperti overkapasitas, keterbatasan anggaran pembinaan, serta minimnya petugas pembimbing kemasyarakatan, yang justru seharusnya menjadi aktor kunci dalam penerapan pidana non pemenjarahan.
“Jika negara serius mendorong pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan, maka anggaran tidak boleh hanya difokuskan pada pembangunan fisik lapas, tetapi juga pada penguatan sistem pembinaan di luar lapas,” tegasnya.