Jakarta, Surau.ID – Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (KAP GPAA) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat mengaudit laporan keuangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022.
Mengutip laporan Majalah Tempo edisi Bara Tambang Elite Nahdliyin, temuan itu menyoroti aliran dana Rp100 miliar dari perusahaan milik Mardani H. Maming, PT Batulicin Enam Sembilan Group, yang masuk ke rekening PBNU ketika Maming tengah menghadapi kasus suap izin usaha pertambangan.
Dalam dokumen yang dibaca jurnalis Majalah Tempo, auditor menilai terdapat indikasi pencucian uang dalam pengelolaan rekening PBNU, terutama terkait penerimaan dan pengelolaan dana Rp100 miliar yang dicatat sebagai sumbangan untuk rangkaian HUT ke-100 PBNU dan kegiatan operasional organisasi.
Audit Bersifat Umum dan Belum Selesai
Managing Partner KAP GPAA Azwir Zamrinurdin menjelaskan bahwa PBNU memang menugasi mereka melakukan audit umum atas penerimaan dan pengeluaran kas organisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa audit yang dilakukan bersifat umum dan tidak dirancang untuk menyimpulkan adanya kegagalan tata kelola keuangan atau dugaan penyimpangan dana apa pun.
“Audit kami belum selesai,” ujar Azwir saat dikonfirmasi Majalah Tempo melalui pesan pendek, Jumat, 29 November 2025.
Azwir juga menolak menunjukkan hasil audit sementara. Ia mengatakan bahwa pihak mana pun tidak semestinya menggunakan laporan yang belum final sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Laporan itu tak seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan,” tuturnya.
Ia enggan memaparkan rincian temuan audit dengan alasan kode etik profesi. Azwir kembali menegaskan bahwa audit umum yang dilakukan firmanya tidak ditujukan untuk memberikan opini mengenai adanya pelanggaran regulasi atau penyimpangan dana.
Rincian Aliran Dana dan Pembukuan
Audit tersebut mencatat bahwa dana Rp100 miliar dari PT Batulicin Enam Sembilan Group masuk ke rekening Bank Mandiri PBNU pada 20–21 Juni 2022. Pengiriman dilakukan bertahap: Rp20 miliar, Rp30 miliar, Rp35 miliar, dan Rp15 miliar.
Saat transfer berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal Maming. Sehari setelah seluruh dana masuk, penyidik KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan ketika ia menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Tim auditor menyebut PBNU belum memberikan penjelasan memadai terkait penerimaan dana Rp100 miliar tersebut. Dari total dana itu, bagian keuangan PBNU membukukan Rp93 miliar sebagai pinjaman.
Audit juga menemukan transaksi keluar sebesar Rp10,58 miliar melalui rekening Bank Mandiri PBNU, yang dicatat sebagai pembayaran utang. Namun, mutasi rekening memperlihatkan sebagian dana tersebut justru ditransfer ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU, pada Juli–November 2022.
Dalam laporan audit disebutkan bahwa Hakam ikut membentuk tim kuasa hukum dan mendampingi perkara yang menjerat Maming berdasarkan memo Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.(*)