Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
31 Desember 2025 | 20:32 WIB
Daerah, Pesantren

Atur Fasilitasi dan Pendataan Santri, Pemkot Semarang Sahkan Perda Pesantren

Pemkot semarang
Pemkot dan DPRD Semarang sahkan Perda Pesantren. {Sumber. Dok Pemkot Semarang}

 

Semarang (Surau.ID) – Pemerintah Kota Semarang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren setelah mendapat persetujuan legislatif. Regulasi ini bertujuan menata dan mengoptimalkan pengembangan pesantren agar memperoleh dukungan yang lebih terstruktur dari pemerintah daerah.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyambut pengesahan Perda tersebut sebagai langkah strategis memasuki tahun baru. “Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” kata Agustina, saat menghadiri agenda di Kecamatan Banyumanik, dilansir Kompas.com.

Meski telah disahkan, Agustina menegaskan masih ada tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum Perda diterapkan sepenuhnya. Pemerintah Kota Semarang akan melakukan pengundangan regulasi tersebut, sekaligus memulai proses pendataan pesantren dan santri.

“Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal,” ujarnya.

Aturan Teknis dan Tiga Poin Penting

Mendukung implementasi Perda Pesantren tersebut, Pemkot Semarang juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan yang mengatur teknis fasilitasi pengembangan pesantren.

“Perwal menyusul, nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra harus ada kolaborasi dengan dan dinas lain,” kata Agustina.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri, menyebut pengesahan Perda ini merupakan hasil perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren yang menginginkan payung hukum khusus.

Perda tersebut memuat tiga poin utama, yakni fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji, pengembangan fisik sarana prasarana, serta penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat.

“Ketua, pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras) baik asrama, MCK dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah,” jelasnya. Ketiga aspek itu akan difasilitasi Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta.

Sodri menambahkan, pesantren yang berhak memperoleh fasilitasi adalah yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang. “Saya kira ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi,” katanya.

Saat ini, lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh manfaat dari Perda tersebut. Regulasi ini juga memberikan kemudahan pendirian pesantren dengan syarat minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, dan asrama.

Selain pesantren umum, Perda Pesantren juga mencakup pesantren disabilitas. “Tidak hanya yang normal saja artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren,” katanya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id