Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
28 November 2025 | 19:28 WIB
Nasional

Bahlil Soal Dugaan Banjir Sumatera Gegara Tambang Ilegal: Nanti Kita Cek

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, Surau.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi isu tambang ilegal yang disebut menjadi pemicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Ia mengatakan pemerintah akan memverifikasi kabar tersebut sebelum mengambil langkah penindakan. “Nanti kita cek ya,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (28/11/25).

Menurut Bahlil, pertambangan ilegal memang sering menjadi pemicu kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam. Karena itu, pemerintah memperketat pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai kaidah lingkungan. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tidak boleh dibiarkan merusak hutan dan membebani masyarakat.

Bahlil mengatakan Kementerian ESDM telah melakukan penataan menyeluruh dalam tata kelola pertambangan. Salah satu kebijakan baru adalah kewajiban perusahaan menyiapkan jaminan biaya reklamasi pascatambang agar tidak meninggalkan lahan rusak. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan pengusaha, termasuk dalam urusan lingkungan.

Selain sektor minerba, Bahlil menyebut pengawasan juga diperketat di sektor migas. Ia mengklaim langkah itu penting untuk memastikan seluruh kegiatan ekstraktif berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. “Kami dari ESDM sekarang ketat sekali terhadap pertambangan, begitu pun di migas,” katanya.

Satgas PKH Sudah Turun ke Lapangan

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan isu pertambangan tanpa izin telah masuk dalam penanganan Satuan Tugas Penanganan Ketidakpatuhan Hukum (Satgas PKH). Satgas tersebut, kata dia, sudah turun ke lapangan untuk memetakan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah terdampak banjir.

“Satgas PKH sudah turun dan melakukan pemetaan di lapangan,” ujar Yuliot.

Ia menegaskan bahwa pemetaan ini menjadi dasar penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Menurut Yuliot, perusahaan yang terbukti tidak memiliki izin akan dikenai sanksi tegas berupa denda. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menertibkan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak pada keselamatan masyarakat.(*)

Penulis: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
Media Kolaborasi Bersama untuk informasi yang lebih dekat dengan pembaca.

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2025 Surau.id