Bojonegoro, Surau.ID – PT Asri Dharma Sejahtera, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas pengelolaan informasi. Komitmen tersebut disampaikan dalam diskusi bersama Komisi Informasi Jawa Timur yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menegaskan bahwa informasi publik mencakup seluruh data, fakta, dan keterangan yang dihasilkan, dikelola, serta disimpan oleh badan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Informasi tersebut merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban keterbukaan informasi tidak hanya berlaku bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga mencakup BUMN, BUMD, serta organisasi lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.
“Keterbukaan informasi publik bertujuan memperkuat kepatuhan regulasi, meningkatkan kapasitas layanan informasi, serta menjadi fondasi bagi terwujudnya BUMD yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing,” ujar A. Nur Aminuddin, dikutip dari InfoPublik.
Dalam forum tersebut, ia juga menekankan tiga prinsip utama keterbukaan informasi publik, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip itu dinilai menjadi pilar penting dalam menciptakan tata kelola badan publik yang sehat dan dipercaya masyarakat.
Selain itu, dipaparkan pula klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi karena berpotensi mengganggu kepentingan strategis negara, persaingan usaha, maupun perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro telah meraih predikat Kabupaten Informatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Jawa Timur Tahun 2025, sekaligus dicanangkan sebagai Zona Informatif.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan social license to operate bagi BUMD. Tanpa transparansi dan kepercayaan publik, kinerja badan usaha berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Masyarakat Bojonegoro dikenal kritis dan memiliki literasi informasi yang baik. Tingginya peran LSM, media, dan akademisi menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kebutuhan,” ungkap Heri Widodo.
Ia menambahkan bahwa permohonan informasi publik di Bojonegoro umumnya berkaitan dengan transparansi anggaran, laporan keuangan dan kinerja, pengadaan barang dan jasa, proyek fisik, hingga program sosial. Karena itu, BUMD perlu memahami secara jelas batas antara informasi yang wajib dibuka dan yang dikecualikan.
Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera, Mohammad Kundori, menyatakan kesiapan pihaknya untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin memahami secara tepat makna keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, setiap permohonan informasi dari masyarakat dapat kami respons secara benar, sesuai aturan, dan tetap menjaga tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, PT Asri Dharma Sejahtera diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan informasi publik yang tertib, terstruktur, dan profesional sebagai bagian dari komitmen mewujudkan BUMD yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.