Sumenep, Surau.ID – Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim meminta setiap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberlakukan persyaratan harus ada keterangan bebas Narkoba dari BNNK Sumenep.
Hal ini disampaikan Bupati Busyro ketika hadir langsung dalam kegiatan Deklarasi Anti Narkoba yang dilaksanakan oleh Polres Sumenep pada Kamis (10/09/2020) pagi.
“Selain itu, apabila ada kenaikan pangkat diharuskan untuk melampirkan surat keterangan bebas Narkoba dari BNNK Sumenep,” imbuh Bupati Busyro.
Ia menegaskan bahwa tugas pemberantasan Narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) saja.
Semua elemen masyarakat mempunyai tanggung jawab dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan barang haram itu.
“Dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Sumenep telah kami lakukan pengawasan dengan ketat peredaran Narkoba,” ungkap Bupati Busyro, Kamis (10/09/2020).
Bagi masyarakat umum, sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh Polri, setelah Kampung Tangguh Covid-19 akan dilanjutkan dengan Kampung Tangguh Narkoba.
“Nantinya masyarakat akan memiliki peran penting di desanya dalam rangka pencegahan Narkoba,” pungkas Busyro.
Penulis: Ulum
Editor: Rafiqi