LUMAJANG (Surau.ID) – Seorang pemuda berinisial MAY (23) nekat menyabet korban bernama Rizki Rizal Bimantoro (26) menggunakan samurai setelah memergoki korban membawa tunangannya ke dalam kamar kos pada Rabu, 15 Juli 2026.
Akibat tindakan brutal tersebut, pelaku asal Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus pada Kamis, 16 Juli 2026.
Insiden ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang merasa korban telah berulang kali mengabaikan peringatannya agar tidak mendekati sang tunangan, Nur Hasanah, hingga akhirnya terjadi konfrontasi fisik di kawasan Sukodono.
Kronologi Perselisihan dan Aksi Penyerangan
Situasi memanas ketika MAY mendatangi kamar kos tersebut untuk menjemput tunangannya, namun korban justru membuntuti pelaku dan melayangkan tantangan fisik yang memicu emosi pelaku hingga terjadi penyerangan.
Kepolisian telah mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti, dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan saat insiden penyerangan berlangsung.
Motif Asmara dan Tindakan Hukum
Kepolisian menegaskan bahwa motif utama penyerangan tersebut murni karena rasa cemburu akibat tindakan korban yang membawa lari tunangan pelaku.
“Motif sementara murni karena cemburu tunangannya dibawa pria lain. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Lumajang, Iptu Zainul Abidin.
Kasus ini kini menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum dan kepala dingin guna menghindari tindakan anarkis yang merugikan diri sendiri serta orang lain.