Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
28 Juni 2026 | 16:49 WIB
Daerah

Dishub Kota Pasuruan Amankan Sepuluh Betor Akibat Langgar Aturan

IMG 167
Upaya Dishub mewujudkan ketertiban di alun-alun (Foto: Surau.ID/Ist).

 

PASURUAN (Surau.ID) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menahan sepuluh unit becak bermotor (betor) sebagai langkah tegas atas pelanggaran operasional yang terjadi di kawasan alun-alun kota, Minggu (28/06/2026).

Penahanan belasan kendaraan tersebut merupakan hasil dari dua kali operasi penertiban yang dilakukan oleh pihak Dishub sepanjang pekan lalu. Seluruh betor yang terjaring kini masih diamankan di kantor Dishub Kota Pasuruan dengan masa penahanan minimal selama satu bulan sebagai bentuk efek jera agar para pelanggar tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

Sekretaris Dishub Kota Pasuruan, Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya melarang keras operasional betor di sekitar area alun-alun. Larangan ini didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait betor yang nekat mengangkut penumpang peziarah menuju makam Kyai Hamid, padahal aktivitas tersebut tidak diperbolehkan bagi kendaraan jenis betor.

Menjaga Ketertiban Wisata dan Keselamatan Penumpang

Pemerintah kota sejauh ini telah menetapkan bahwa layanan angkutan bagi peziarah hanya diperuntukkan bagi becak wisata. Namun, keberadaan betor yang beroperasi di area yang sama sering memicu persaingan tidak sehat, tidak jarang para pengemudi becak wisata ikut memacu kendaraannya ugal-ugalan demi mengejar penumpang agar tidak kalah saing dengan betor.

Situasi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang yang sedang berkunjung. Oleh karena itu, Dishub berkomitmen untuk rutin menggelar operasi serupa guna memastikan tidak ada lagi betor yang beroperasi mengangkut penumpang di kawasan wisata religi tersebut.

Tindakan Lanjutan bagi Pemilik Kendaraan

Terkait prosedur pengambilan kendaraan, pihak Dishub memberikan syarat yang cukup ketat bagi pemilik betor. Mereka diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah sebelum diperbolehkan mengambil kembali kendaraannya dari kantor Dishub.

“Kemungkinan, nanti pemilik betor harus menunjukkan kepemilikan kendaraan dan merubahnya menjadi standar. Sementara ditahan dulu,” ujar Hermanto mengenai langkah tindak lanjut bagi para pemilik betor.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, tercipta ketertiban yang lebih baik di kawasan wisata Kota Pasuruan serta menjamin keamanan bagi seluruh peziarah yang datang.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id