PROBOLINGGO (Surau.ID) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Probolinggo menyatakan sikap serius terkait proses hukum yang menimpa dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih.
Pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua IDI Kabupaten Probolinggo, dr. Syahrudi, dan Ketua IIDI Kabupaten Probolinggo, dr. Mirrah Samiyah, ini mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara adil.
Organisasi profesi tersebut menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan, profesionalisme, serta kompleksitas tinggi dalam praktik medis yang dijalani tenaga kesehatan.
Ketua IDI Kabupaten Probolinggo, dr. Syahrudi, menegaskan bahwa setiap tindakan medis memiliki risiko inheren yang tidak selalu dapat dihindari, meskipun telah dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan serta niat terbaik.
Pihaknya berharap proses hukum mampu membedakan dengan tegas antara unsur kesengajaan, kelalaian berat, dan risiko medis yang merupakan bagian dari dinamika praktik kedokteran. Menurutnya, para dokter kerap bekerja di bawah tekanan waktu dan keterbatasan fasilitas demi tujuan utama menyelamatkan nyawa pasien.
Implikasi Hukum dan Preseden Bagi Tenaga Medis
Perkara yang menimpa dr. Ratna dinilai bukan sekadar masalah individual, melainkan preseden yang dapat memengaruhi psikologi ribuan tenaga medis lainnya dalam mengambil keputusan krusial. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada keberanian dokter saat menghadapi situasi darurat, terutama di daerah yang mengalami kekurangan tenaga kesehatan.
Ketua IIDI Kabupaten Probolinggo, dr. Mirrah Samiyah, menambahkan bahwa dokter adalah manusia yang memilih jalan pengabdian meski tidak sempurna. Pengorbanan tenaga, waktu, hingga keselamatan diri yang dilakukan para dokter dalam memberikan harapan hidup kepada pasien semestinya menjadi pertimbangan mendalam dalam proses hukum.
Harapan Terhadap Keadilan yang Mengedepankan Kemanusiaan
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga integritas profesi kesehatan di Indonesia agar tetap dapat melayani masyarakat dengan optimal. Pihak organisasi profesi menegaskan bahwa mereka tidak menuntut hak istimewa, melainkan keadilan yang berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan dan niat tulus dalam mengabdi.
“Kami tidak meminta keistimewaan bagi dokter. Kami hanya memohon keadilan yang mempertimbangkan niat menyelamatkan, pengabdian, dan kemanusiaan,” ujar dr. Syahrudi pada Rabu (24/06/2026) saat menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolres Probolinggo.
Harapannya, putusan akhir nanti dapat memberikan rasa keadilan yang menyejukkan bagi semua pihak serta menjaga semangat pengabdian para tenaga kesehatan.