Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
15 Desember 2025 | 18:49 WIB
Daerah

Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Penjara karena Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

IMG 20251215 WA0029
Kakek pencuri burung cendet di Hutan Baluran, Situbondo menangis usai dituntut dua tahun penjara. (Foto: Screenshot Video)

Situbondo, Surau.ID – Masir (71), seorang kakek warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo. Ia dinilai melanggar hukum karena mencuri burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, yang juga diwarnai suasana haru. Masir tak kuasa menahan tangis saat memasuki ruang sidang utama dan disambut oleh anak kandungnya, Rusmadi. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Masir bukan kali pertama melakukan perbuatan tersebut. Meski telah berusia lanjut, terdakwa tercatat lima kali sebelumnya tertangkap melakukan aktivitas serupa, yakni menangkap burung di kawasan konservasi Baluran. Pada kejadian-kejadian sebelumnya, Masir sempat diamankan petugas, namun dilepas dan tidak diproses secara hukum.

IMG 20251215 WA0028

Proses hukum baru berlanjut pada kejadian keenam, ketika Masir kembali ditangkap petugas Taman Nasional Baluran dengan membawa lima ekor burung cendet. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan dilanjutkan hingga ke meja hijau.

Rusmadi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan terhadap ayahnya.

“Harapan saya, bapak bisa dibebaskan dari semua tuduhan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Moh. Hanif Fariyadi, yang meminta majelis hakim memperhatikan kondisi usia terdakwa serta latar belakang ekonomi keluarga.

Sementara itu, Huda Hazamal, Humas Kejaksaan Negeri Situbondo, menjelaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta status kawasan Taman Nasional Baluran sebagai wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan majelis hakim dalam waktu yang akan ditentukan.(*)

Penulis: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
Media Kolaborasi Bersama untuk informasi yang lebih dekat dengan pembaca.

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2025 Surau.id