Situbondo, Surau.ID – Masir (71), seorang kakek warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo. Ia dinilai melanggar hukum karena mencuri burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, yang juga diwarnai suasana haru. Masir tak kuasa menahan tangis saat memasuki ruang sidang utama dan disambut oleh anak kandungnya, Rusmadi. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Masir bukan kali pertama melakukan perbuatan tersebut. Meski telah berusia lanjut, terdakwa tercatat lima kali sebelumnya tertangkap melakukan aktivitas serupa, yakni menangkap burung di kawasan konservasi Baluran. Pada kejadian-kejadian sebelumnya, Masir sempat diamankan petugas, namun dilepas dan tidak diproses secara hukum.

Proses hukum baru berlanjut pada kejadian keenam, ketika Masir kembali ditangkap petugas Taman Nasional Baluran dengan membawa lima ekor burung cendet. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Rusmadi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan terhadap ayahnya.
“Harapan saya, bapak bisa dibebaskan dari semua tuduhan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Moh. Hanif Fariyadi, yang meminta majelis hakim memperhatikan kondisi usia terdakwa serta latar belakang ekonomi keluarga.
Sementara itu, Huda Hazamal, Humas Kejaksaan Negeri Situbondo, menjelaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta status kawasan Taman Nasional Baluran sebagai wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan majelis hakim dalam waktu yang akan ditentukan.(*)