Sumenep, Surau.ID – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuangan bayi di belakang Puskesmas Gapura.
Kasus penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Gapura Barat ini terjadi pada Jumat (18/09/2020) lalu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan, tersangka pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki itu adalah seorang perempuan inisial YF (17) dan laki-laki inisial AD (24).
Keduanya merupakan warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep.
“Hari ini, Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 WIB Unit Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka di rumah YF,” terang AKP Widiarti.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyanggongan di sebelah rumah tersangka YF dan AD.
Kemudian, keduanya ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 KUH Pidana” pungkas AKP Widiarti.
Penulis: Ulum
Editor: Rafiqi