BONDOWOSO (Surau.ID) – Kejaksaan Negeri Bondowoso dan PT KAI Daop 9 Jember resmi menjalin kerja sama pengamanan aset serta dukungan hukum yang ditandai penandatanganan perjanjian di Kantor Kejari Bondowoso pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Langkah sinergi ini dihadiri oleh Vice President PT KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo beserta jajaran, serta Kepala Kejari Bondowoso Dr. David Palapa Duarsa beserta jajaran internalnya.
Kerja sama strategis tersebut dihadirkan untuk menjawab berbagai dinamika hukum terkait tata kelola perusahaan, operasional transportasi, hingga pengamanan aset milik Badan Usaha Milik Negara.
Optimalisasi Peran Datun dan Pemulihan Aset
Kepala Kejari Bondowoso Dr. David Palapa Duarsa menyatakan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap mendampingi PT KAI melalui kewenangan penegakan, bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum guna pemulihan aset.
Pendampingan hukum yang optimal sangat krusial mengingat aset-aset tersebut menunjang langsung operasional perkeretaapian serta pelayanan publik secara keseluruhan.
Dukungan Reaktivasi Jalur Kereta Api
Di samping pengamanan aset, kesepakatan ini juga diarahkan untuk mengawal berbagai agenda pengembangan transportasi di wilayah Tapal Kuda, termasuk rencana reaktivasi jalur Kalisat–Panarukan.
Koordinasi aktif yang berkelanjutan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Bondowoso diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh rangkaian program pembangunan tersebut.
“Besar harapan saya, momentum ini dapat digunakan sebagai langkah bersama meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Dr. David Palapa Duarsa, Kepala Kejari Bondowoso.
Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam mengawal kepentingan negara, memastikan kelancaran operasional transportasi, sekaligus memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah di masa depan.