Surabaya (Surau.ID) – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengembalikan alokasi dana hibah untuk pondok pesantren dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah memperketat pengawasan penyaluran dana hibah serta mencopot Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Yasin, yang mereka tuding terlibat dalam dugaan rekayasa perencanaan anggaran.
Sekitar 20 peserta aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Atho’illah Ainur membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan “Kembalikan Hibah Pesantren di P-APBD 2026”, “Usut Dugaan Permainan Anggaran”, hingga “Pesantren Bukan Pilihan, Tapi Amanah!”.
Dalam orasinya, massa menilai penghapusan anggaran hibah untuk pondok pesantren dalam rancangan P-APBD 2026 sebagai bentuk pengabaian terhadap peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pembinaan moral masyarakat di Jawa Timur. Mereka juga menduga alokasi anggaran tersebut dialihkan ke program lain yang tidak berpihak kepada kepentingan pesantren.
Selain menuntut pengembalian anggaran hibah, KEMAKI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan penyaluran dana hibah berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Massa menilai langkah tersebut penting untuk mencegah praktik korupsi maupun pemanfaatan dana hibah sebagai kepentingan politik.
Koordinator aksi, Atho’illah Ainur, menyampaikan bahwa KEMAKI mengecam kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menghapus alokasi bantuan hibah untuk pondok pesantren dalam rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dalam dokumen rancangan P-APBD 2026 ditemukan fakta miris di mana alokasi Bantuan Hibah Gubernur Jawa Timur untuk Pondok Pesantren dihapus secara masif dan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan tersebut mengabaikan kontribusi pesantren terhadap pembangunan pendidikan dan moral masyarakat Jawa Timur. Atho’illah juga menyoroti dugaan minimnya transparansi dalam proses administrasi pengajuan hibah sehingga banyak pesantren gagal memperoleh bantuan.

“Bahwa akses informasi perihal pengajuan dan perbaikan syarat administrasi permohonan bantuan hibah dilakukan secara tidak transparan dan diumumkan secara mendadak,” terangnya.
Ia menegaskan pengalihan anggaran hibah tersebut mencederai rasa keadilan bagi lembaga pendidikan Islam di Jawa Timur. Serta mencederai komitmen Pemprov Jatim terhadap keberadaan lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi benteng moral masyarakat Jawa Timur.
“KEMAKI bersama Aliansi Santri & Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur menegaskan tidak akan berdiam diri melihat anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kemaslahatan pesantren dan santri justru dirampok oleh permainan birokrat demi kepentingan kelompok,” tegasnya.