Jakarta (Surau.ID) – Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah memperkuat dukungan konkret terhadap pesantren, khususnya melalui penguatan regulasi dan optimalisasi Dana Abadi Pesantren sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dorongan tersebut disampaikan dalam refleksi akhir tahun 2025 bertajuk “Menatap Masa Depan Pesantren melalui Penguatan Regulasi dan Optimalisasi Dana Abadi Pesantren” yang dipublikasikan MUI Digital pada Senin (29/12/2025).
Dalam refleksi tersebut, Komisi Pesantren MUI menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Pesantren masih memerlukan langkah yang lebih konkret dan berkelanjutan, terutama dalam aspek pendanaan.
“Dalam semangat perbaikan berkelanjutan, Komisi Pesantren memandang perlu adanya langkah-langkah yang lebih konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” demikian pernyataan Komisi Pesantren, dilansir dari MUI Digital.
Ketua Bidang Pesantren MUI KH Ahmad Fahrur Rozi mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pesantren. Namun, ia menilai kehadiran negara masih perlu diperkuat melalui dukungan pendanaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
“Pesantren adalah institusi pendidikan asli Indonesia yang telah terbukti menjadi pilar penjaga moralitas dan karakter bangsa. Karena itu, dukungan negara tidak boleh setengah-setengah,” ujar KH Fahrur Rozi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Komisi Pesantren MUI menyoroti posisi Dana Abadi Pesantren yang hingga kini masih berada dalam skema Dana Abadi Pendidikan secara umum. Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi agar pengelolaan dana lebih mandiri dan sesuai dengan kekhasan pesantren.
“Komisi Pesantren MUI memandang penting adanya kejelasan posisi dan nomenklatur Dana Abadi Pesantren. Tata kelola yang mandiri diperlukan agar alokasi dan akses dana benar-benar sesuai dengan kekhasan pesantren,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Kabupaten Malang tersebut.
Selain itu, Komisi Pesantren MUI menekankan pentingnya kepastian mekanisme pendanaan agar manfaat Dana Abadi Pesantren dapat dirasakan secara merata, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia santri hingga penguatan sarana dan prasarana pesantren, termasuk di daerah pelosok.
Komisi Pesantren MUI juga mendorong harmonisasi regulasi lintas kementerian dan lembaga agar pesantren tidak hanya diposisikan sebagai objek administrasi, melainkan sebagai mitra strategis negara dalam mencetak generasi emas Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.