JAKARTA (Surau.ID) – Ulasan mengenai ketentuan mahar menegaskan pentingnya kemudahan, kerelaan, serta asas kemanfaatan bagi pasangan dalam ikatan ikrar suci pernikahan.
Sebagai kewajiban mempelai pria, besaran maskawin disesuaikan atas kesepakatan bersama. Penentuan ini berprinsip pada kemanfaatan tanpa membebani kehidupan rumah tangga mendatang.
Ketentuan fikih mengatur bentuk mahar agar bernilai, suci, bermanfaat, dapat diserahkan secara nyata, dan kadarnya jelas bagi kedua belah pihak.
Kriteria Bentuk dan Jenis Maskawin
Bentuk mahar dapa dikelompokkan menjadi uang tunai, barang berharga seperti emas atau tanah, hingga manfaat jasa sesuai pandangan ulama.
Riwayat menunjukkan maskawin dapat diberikan sederhana, seperti cincin besi maupun seperangkat alat salat yang memberikan kemudahan prosesi akad.
Prinsip Keberkahan dan Kerelaan Pasangan
Pernikahan yang melimpah keberkahannya merupakan pernikahan dengan penentuan maskawin yang paling dimudahkan serta diridhai kedua belah pihak.
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah pernikahan dengan maskawin yang mudah,” demikian penegasan prinsip ajaran Islam dalam mempermudah ikatan suci.
Penentuan mahar yang bijak menghindarkan tekanan finansial pasca-akad. Pasangan pun dapat mengawali hidup baru dengan landasan kerelaan dan kebahagiaan.