Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo menggelar forum nasional yang menyoroti praktik digital berisiko bagi remaja.
Situbondo (Surau.ID) – Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo menggelar Bahtsul Masail U-17 Nasional IX, membahas berbagai fenomena digital yang marak di kalangan remaja, termasuk praktik mukbang ekstrem dan jual beli followers media sosial, Senin (12/1/2026.
Dalam forum yang diikuti perumus, mushohhih, dan moderator ahli, kasus konten kreator yang melakukan mukbang ekstrem dibahas secara mendalam. Tren ini, yang mengharuskan pelaku makan dalam porsi berlebihan hingga menimbulkan rasa sakit dan muntah, dinilai haram dari sisi syariat.
Menurut kajian fikih yang dikutip dalam forum, tubuh manusia adalah karunia Allah yang wajib dijaga (hifdz an-nafs). Islam melarang segala tindakan yang dapat membahayakan jiwa maupun akal, sesuai firman Allah:
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195).
Mukbang ekstrem melanggar prinsip konsumsi wajar (fauqa syiba), membuang-buang harta (israf), dan menimbulkan bahaya bagi tubuh (idhrar). Meski penghasilan dari platform digital secara formal halal, tindakan ini tetap berdosa dari sisi syariat.
Sementara itu, mukbang yang dilakukan secara adab dan tidak membahayakan tubuh dianggap diperbolehkan, sesuai kaidah fikih la darar wa la dirar.

Topik lain yang dibahas adalah praktik jual beli followers, like, dan viewers. Forum menyoroti kasus remaja yang membeli followers palsu untuk menarik endorsement.
Perumus menekankan bahwa praktik ini mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlis (penipuan), karena jumlah followers yang dijanjikan sering tidak sesuai dengan kenyataan. Praktik tersebut termasuk pelanggaran etika bisnis dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
“Penghasilan yang diperoleh melalui metode ini haram, karena bersumber dari praktik menipu dan merugikan pihak lain,” sebagaimana tertulis di rilis resmi.
Bahtsul Masail ini dimoderatori Syarif Hidayat, M.Ag, dengan notulen Abdul Mughits Nofal, M.Ag dan Zainul Hasan, M.Ag. Perumusan hukum dilakukan Romzi Khairi, M.Ag dan Nurus Shofi, M.Ag, dibantu mushohhih Dr. NakheI, M.HI dan Dr. Abd. Wahid, M.HI. Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Dr. KH. M. Holil Abdul Jalil, M.Pd.I.
Forum ini menjadi referensi penting bagi para remaja dan konten kreator untuk memahami batas-batas etika digital dan hukum Islam dalam menghadapi tren media sosial saat ini.