Sumenep, Surau.ID – KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah melakukan uji publik dan audit internal untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2020.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep, Syaifurrahman menyampaikan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan saat ini sebanyak 822.320 orang dan ada pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.223.
“Prosesnya sejak ditetapkan menjadi DPS ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu, pertama dari tanggal 19 – 28 September 2020 kami mengumumkan DPS di tempat yang strategis serta di Balai Desa se-Kabupaten Sumenep,” ungkapnya, Jumat (16/10/2020).
Setelah itu, KPU Sumenep juga menerima tanggapan langsung dari masyarakat. Kemudian melakukan audit internal pada tanggal 18 – 20 September 2020.
“Kami mengecek sendiri keberadaan DPS, sehingga menemukan data ganda dan dilakukan pembenahan,” ujar Syaifurrahman.
Selanjutnya mulai tanggal 21 hingga 26 September 2020 pada 334 kelurahan dan desa di Sumenep dilakukan uji publik di tingkat TPS sebanyak 554 kali.
“Kami menargetkan setiap kegiatan ada 6 TPS dengan 20 peserta yang di dalamnya ada mantan PPD, Panwas Desa, Aparat Desa, Register Desa, RT dan RW, serta Tokoh Masyarakat,” terang Syaifur.
Metode pengumpulan semua elemen dalam satu tempat itu dilakukan guna memudahkan untuk mengetahui data masyarakat yang sudah masuk data atau tidak dalam DPS.
“Uji publik sudah dilakukan di semua kecamatan pada tanggal 26 – 27 September 2020 dan yang terakhir kami melakukan uji publik tingkat Kabupaten tanggal 28 September 2020,” pungkas Syaifur.
Penulis: Ulum
Editor: Rafiqi