Jakarta, Surau.id — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai Rabu, 26 November 2025. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang memuat tindak lanjut hasil rapat harian Syuriyah PBNU.
Surat yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11) itu menegaskan bahwa Gus Yahya diberhentikan dari seluruh kewenangan sebagai ketua umum.
Dalam dokumen tersebut tertulis, “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” sebagaimana dikutip dari detikNews.
Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh atribut dan hak yang melekat pada jabatan ketua umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya.
“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi lanjutan keputusan tersebut.
Dalam keterangan selanjutnya, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pengisian fungsionaris yang terdampak perubahan struktur kepengurusan. Surat itu menyebut, “Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno.”
Selama belum ditunjuk pengganti, kepemimpinan PBNU dikembalikan sepenuhnya kepada Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
Katib Aam PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, ketika dikonfirmasi, membenarkan isi surat tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar memang merupakan hasil rapat resmi. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya.(*)