Sumenep, Surau.ID – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pemuda asal Desa Baban, Kecamatan Gapura pada Senin (24/08/2020) kemarin sekira pukul 22.30 WIB.
Kasubag Humas, AKP Widiarti S mengungkapkan, pemuda yang diringkus saat hendak pesta Sabu itu merupakan seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Baban, Kecamatan Gapura.
Penangkapan terhadap pemuda inisial AN (26) tersebut dilakukan saat terlapor tengah berada di rumah warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.
“Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa AN akan melakukan pesta Narkotika,” ujar AKP Widiarti Selasa (25/08/2020).
Dari penggerebekan di rumah tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,26 gram.
“Kami juga mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, satu buah korek api gas warna bening, dan satu unit HP,” ungkap Widi.
Akibat dari tindakannya, AN dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ulum
Editor: Rafiqi