Surabaya, SURAU.id – PMII Jawa Timur mendesak PT Hexamitra Charcoalindo agar bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang menimpa Muhammad Fauzi (41).
Pasalnya, hampir seminggu pasca kejadian yang membuat salah satu buruh tetap PT Hexamitra Charcoalindo meninggal dunia pada Sabtu (9/01/2021) lalu, belum ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Nisa, keluarga korban menyampaikan, pihak perusahaan terkesan berbelit-belit dengan pihak keluarga. Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Desa Krikilan, Driyorejo, Gresik itu berdalih tidak mampu dan lainnya.
“Surat perjanjian pihak keluarga dengan tanda tangan di atas materai oleh pihak perusahaan sudah ada sejak awal, namun pihak perusahaan terkesan berbelit-belit dan beralasan pabrik tidak mampu,” ungkap Nisa, Jumat (15/01/2021).
Sekretaris 2 PKC PMII Jawa Timur, Abdul Hayyi turut berduka cita atas meninggalnya buruh PT Hexamitra Charcoalindo.
Berdasarkan Penilaian Kinerja VLK dan Audit dari PT Multiagung Lestari, PT Hexamitra Charcoalindo ternyata memenuhi standart berdasarkan Peraturan Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No: P.14/PHPL/SET/2016 tentang Standart VLK pemegang IUIPHHK dengan kapasitas produksi lebih dari 6.000 m3/tahun dan IUI dengan nilai investasi di atas 500 juta.
PKC PMII Jatim menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, karena sudah jelas industri pemegang IUI dengan nilai investasi di atas 500 juta seharusnya menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pihak perusahaan belum mendaftarkan almarhum ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal beliau sudah kerja selama 19 tahun. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, ini membuktikan pihak perusahaan tidak bertanggungjawab,” ungkanya, Jumat (15/01/2021) di Surabaya.
PKC PMII Jatim berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai perusahaan memberikan hak korban. Serta meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memberhentikan pengoperasian perusahaan.
Tidak hanya itu, pihaknya akan segera membuat keluhan kepada lembaga sertifikasi PT Multiagung Lestari selaku pemberi izin kepada PT Hexamitra Charcoalindo.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Hayyi, PMII Jatim juga akan melakukan penggalangan dana sebagai bantuan agar meringankan beban keluarga korban.
“PMII adalah anak buruh dengan kata lain PMII adalah bagian dari buruh. Ketika satu buruh tersakiti, maka seluruh kader akan tersakiti,” tegasnya.
Diketahui, Muhammad Fauzi meninggal dunia akibat tertimbun serbuk kayu di atas Conveyor saat bekerja di pabrik kayu PT Hexamitra Charcoalindo.
Dilansir dari SINDONEWS.com, sebelum mengembuskan nafas terakhir, dia sempat dilarikan ke rumah sakit Anwar Medika Sidoarjo. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Korban yang bekerja di bagian tendon bahan kayu tertimbun serbuk sampai menggunung.
Pewarta: Kholisin
Editor: Rafiqi