Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
01 Juli 2026 | 09:45 WIB
Daerah

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C, 222 Tersangka Diamankan Selama Juni 2026

Suasana Konferensi Pers Polda Jatim (Foto: Surau.ID/Ist)

 

SURABAYA (Surau.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 222 tersangka beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.

Baginya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sinergi dengan seluruh Polres jajaran dan partisipasi masyarakat,” ujarnya pada, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk memberantas tindak pidana jalanan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 195 kasus dengan mengamankan 222 tersangka. Rinciannya terdiri atas 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor,” katanya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, perhiasan emas seberat 108,91 gram, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta seekor sapi dan seekor kambing.

AKBP Umar menegaskan seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Ia menyebut sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap di wilayah Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk. Di Surabaya, polisi mengungkap dugaan perampasan yang diduga dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara di Blitar Kota, polisi membongkar kasus pencurian di sejumlah gerai minimarket, sedangkan Polres Nganjuk mengungkap pencurian mesin diesel yang terjadi di sembilan lokasi berbeda.

Di sisi lain, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkap adanya perubahan modus operandi pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku mengangkat sepeda motor yang terparkir ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Modus ini umumnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan sekitar empat orang,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku kini tidak lagi hanya mengandalkan kunci letter T, tetapi menggunakan mobil bak terbuka maupun minibus untuk mengangkut kendaraan curian agar lebih cepat meninggalkan lokasi.

Polda Jawa Timur memastikan akan terus memperkuat pemberantasan kejahatan jalanan melalui evaluasi rutin terhadap kinerja Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran, peningkatan patroli, penegakan hukum yang tegas, serta langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Timur.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Sinergi antara polisi dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id