Sumenep, Surau.ID – Unit Reskrim Polsek Prenduan, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Prenduan, Iptu A. Supriyadi berhasil meringkus seorang pemuda saat hendak bertransaksi Narkoba pada Rabu (28/10/2020) sore kemarin.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, ungkap kasus Narkotika jenis Sabu itu dilakukan terhadap terlapor RN (28) asal Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto.
Pada saat kejadian, terlapor berada di warung milik Suhaina, warga Dusun Lembenah, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan dan akan melakukan transaksi Narkoba di warung tersebut.
“Kami yang mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RN,” kata AKP Widi, Rabu (28/10) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa dan dipegang tangan kanan terlapor berupa plastik klip kecil berisi Narkoba jenis Sabu-sabu.
1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,45 gram, sedangkan 1 poket plastik klip kecil lainnya berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,24 gram.
“Petugas juga ikut mengamankan 1 handphone jenis qwerty warna hitam kombinasi orange, 1 bungkus rokok isi 12 sisa 9 batang, dan korek api warna merah bersama tersangka RN,” ungkap AKP Widi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ulum
Editor: Rafiqi