Jakarta, Surau.id — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Keputusan tersebut menghapus status terpidana yang sebelumnya melekat pada Ira, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.
Melalui rehabilitasi ini, hak dan martabat Ira serta dua mantan pejabat ASDP lainnya dipulihkan. Lalu, apa alasan Pemerintah memberikan pemulihan tersebut?
Aspirasi Publik Jadi Pemicu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden didasari banyaknya masukan dari masyarakat yang kemudian diteruskan oleh DPR. Selain itu, Kementerian Hukum juga menerima berbagai aspirasi terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan Ira Puspadewi.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo.

Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah kemudian mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta penggunaan hak rehabilitasi bagi Ira Puspadewi serta dua pejabat ASDP lainnya, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelas Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa Prabowo membubuhkan tanda tangan surat rehabilitasi tersebut pada Selasa sore, yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)