Sumenep, Surau.ID – Puluhan warga Sumenep yang tidak pakai masker terjaring Operasi Yustisi di area Alun-alun Kota Sumenep, Selasa (15/09/2020).
Operasi ini merupakan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP guna menegakan disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020.
Opreasi yang di mulai pada tanggal 14 September sore kemarin, kini sudah memasuki hari ke 2 dan dilaksankan di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Jl. Dr. Soetomo Pajagalan, Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan, operasi yang difokuskan pada penegakan protokol kesehatan itu menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Sudah dijelaskan kemarin (Senin, 14/09) Operasi Yustisi ini menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan,” terangnya, Selasa (15/09/2020).
Para pelanggar yang tidak membawa masker dikenai sanksi seperti push up, sit up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan Pancasila.
“Setelah diberikan sanksi baru kami memberikan masker kepada mereka,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep tersebut.
Sebelum melakukan sanksi, para pelanggar diminta data diri dan mengisi surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Seperti biasa puluhan warga kembali terjaring dalam Operasi Yustisi,” ungkapnya.
AKP Widi menegaskan, selama pandemi penindakan untuk menegakkan potokol kesehatan akan terus dilakukan.
“Diharapkan dengan dilakukannya Operasi Yustisi ini bisa menekan sikap abai warga untuk tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara,” pungkasnya.
Penulis: Ulum
Editor: Rafiqi