surau.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perbaikan menyeluruh terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi prioritas utamanya pada satu tahun ke depan. Ia bahkan mengaku telah meminta waktu khusus kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan tanpa gangguan.
Purbaya menyoroti citra Bea Cukai yang menurutnya sudah terlanjur buruk, baik di mata publik maupun pimpinan negara. Karena itu, ia menyampaikan ultimatum tegas, jika dalam satu tahun DJBC tidak menunjukkan perubahan signifikan, opsi pembekuan institusi tersebut akan dipertimbangkan.
Bahkan ia menegaskan, bisa digantikan oleh perusahaan inspeksi asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS), seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
“Saya sudah minta waktu ke Presiden satu tahun untuk nggak diganggu dulu. Saya biarkan, beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancamannya serius,” ujar Purbaya usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar wacana. Menurutnya, bila perbaikan gagal, seluruh pegawai Bea Cukai yang berjumlah sekitar 16.000 orang bisa terancam kehilangan pekerjaan.
“Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk mengubah keadaan,” katanya.
Purbaya menyebut para pegawai DJBC kini telah memahami keseriusan situasi sehingga mulai menunjukkan komitmen untuk berbenah.
Salah satu langkah perbaikan yang tengah dilakukan adalah penerapan sistem digital dan teknologi kecerdasan buatan di berbagai stasiun Bea Cukai guna menekan praktik kecurangan seperti under invoicing.
“Kita sudah mulai terapkan AI-AI di stasiun-stasiun Bea Cukai, jadi nanti under invoicing akan cepat terdeteksi sambil kita perbaiki yang lain. Sekarang cukup baik kemajuannya. Saya pikir tahun depan sudah aman, artinya Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional,” tutur Purbaya.
Sebagai catatan, DJBC pernah dibekukan oleh Presiden Soeharto pada 1985 akibat maraknya pungutan liar dan penyelundupan. Pengelolaan impor-ekspor ketika itu dialihkan kepada SGS hingga akhirnya Bea Cukai diaktifkan kembali pada 1995. (*)