Sampang, SURAU.id – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis Sabu inisial SR (40) pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, tersangka SR kesehariannya berprofesi sebagai petani.
“Penangkapan tersangka dilakukan oleh anggota Polsek Sakobanah bersama tim Polres Sampang di kediaman tersangka Desa Sakobanah pada hari Rabu pukul 12.00 WIB,” ungkapnya, Rabu (6/01/2021) kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SR, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik bening yang di dalamnya terdapat Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat 20,40 gram.
“Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 lembar tisu, 1 bungkus rokok kretek, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 unit smartphone beserta Sim card-nya dan 1 buah tas warna biru,” papar Kapolres Abdul Hafidz.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Abdul Hafidz.
Pewarta: Ulum
Editor: Rafiqi