MALANG (Surau.ID) – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Pattimura, Kecamatan Klojen, pada Selasa malam, 21 April 2026.
Kasus penemuan bayi yang sempat menggemparkan warga pada Sabtu malam, 19 April 2026 tersebut terungkap berkat penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota mengidentifikasi kendaraan Daihatsu Xenia nomor polisi N 1435 ST yang digunakan pelaku, lalu melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan Berkat Rekaman CCTV
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan orang tua kandung korban berinisial AZ (22) dan ASD (21) di kediaman masing-masing.
“Dari CCTV, kami telusuri sesuai arah kendaraan yang melintas di lokasi,” ujar AKP Rakhmad Aji Prabowo, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting meliputi kendaraan sewaan, sepeda motor, pakaian, hingga berbagai perlengkapan bayi yang digunakan saat aksi tersebut.
Pendalaman Motif Dan Kelompok Pelaku
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku merupakan pasangan kekasih yang belum terikat hubungan pernikahan sah, di mana bayi tersebut dilahirkan di sebuah fasilitas kesehatan di Pasuruan.
“Dari keterangan, bayi sempat dalam kondisi hidup saat ditinggalkan. Namun saat ditemukan, sudah dalam kondisi meninggal dunia,” tambah Aji.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik aksi nekat tersebut. Penanganan perkara ini ditegaskan berjalan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang perlindungan anak yang berlaku secara tegas.