Sumenep, Surau.ID – Sidang lanjutan Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan agenda Duplik, Rabu (2/09/2020) siang, berlangsung seru.
Pasalnya, Kuasa Hukum Kades Longos, Hawiyah Karim mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kades Nyok alias H. Amir Mas’ud.
Wiwik, demikian akrab dipanggial, tidak sependapat dengan tuntutan JPU kepada kliennya dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Manajer UD Pramata Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa.
“Tidak terbukti apa yang didakwakan dan tertuang dalam tuntutan. Mana ada pengancaman yang didahului kata maaf,” paparnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Seharusnya, lanjut Wiwik, sebagai orang yang diancam pelapor merasa takut untuk melanjutkan aktivitas pertambakan yang berlokasi di Dusun Palegin, Desa Longos itu.
“Tapi buktinya sampai sekarang dia masih tetap aman dan nyaman beraktivitas di Desa Longos,” imbuhnya.
Kepada awak media, Wiwik menuturkan, pihaknya yakin hati nurani hakim akan berpihak kepada keadilan.
“Karena keadilan harus diperjuangkan, maka kami berdiri di sini untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Sidang Kades Longos itu masih belum berakhir. Minggu depan sidang masih berlanjut dengan agenda putusan dari Hakim.
“Kelanjutan sidang minggu depan yang nanti merupakan putusan dari PN Sumenep,” pungkas Wiwik.
Penulis: Ulum
Editor: Rafiqi