Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
30 Juli 2026 | 07:49 WIB
Daerah

Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Malang Memanas, Keterangan Terdakwa I Agus Muhamad Saleman Dinilai Tidak Konsisten

89516304 f784 4cf7 ad6a babe3a262a74

 

MALANG (Surau.ID) – Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap almarhumah Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri Malang kembali menyita perhatian publik. Sidang agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB hingga 13.50 WIB berlangsung cukup tegang bahkan beberapa kali memanas akibat pendalaman pertanyaan mengenai motif, kronologi, serta peran masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan, Terdakwa I Agus Muhamad Saleman menyampaikan bahwa motif utama perbuatannya dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam. Menurut keterangannya di depan Majelis Hakim, ia merasa tersinggung oleh ucapan kakak kandung laki-laki korban yang menyebut dirinya hanya menginginkan harta keluarga. Selain itu, Agus mengaku selama ini sering disuruh-suruh, tidak dianggap sebagai bagian keluarga, serta merasa diremehkan.

Namun, uraian motif tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di ruang sidang. Berdasarkan fakta yang sebelumnya telah terungkap melalui pemeriksaan saksi, termasuk orang tua korban, justru terungkap bahwa Agus merupakan menantu yang mendapatkan perhatian dan kepercayaan besar dari keluarga korban. Di persidangan sebelumnya telah disampaikan bahwa Agus pernah diberikan berbagai fasilitas, antara lain sebuah mobil Mitsubishi Triton bernilai ratusan juta rupiah, sebuah toko untuk menjalankan usaha pupuk, sebuah rumah, bahkan kesempatan menjalankan ibadah umrah. Orang tua korban juga menerangkan bahwa Agus merupakan anggota keluarga yang dibanggakan karena berprofesi sebagai anggota Polri sehingga dianggap layak menerima berbagai bentuk dukungan tersebut.

Perbedaan antara alasan motif yang disampaikan Agus dengan fakta-fakta yang telah muncul dalam persidangan menjadi salah satu perhatian penting selama jalannya pemeriksaan.

Persidangan semakin menarik ketika Majelis Hakim memeriksa Terdakwa II Suyitno. Dalam keterangannya, Suyitno secara tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian peristiwa bermula atas perintah Agus Muhamad Saleman.

Menurut pengakuan Agus di persidangan, ia memerintahkan Suyitno untuk mencekik korban. Agus bahkan menyatakan bahwa Suyitno benar-benar mencekik leher korban hingga meninggalkan bekas kuku pada leher korban. Agus mengaku mendengar ucapan Suyitno yang mengatakan, “Gak mati-mati, Gus.”

Namun, keterangan tersebut dibantah secara tegas oleh Suyitno.

Di hadapan Majelis Hakim, Suyitno menerangkan bahwa dirinya tidak benar-benar mencekik korban, melainkan hanya berpura-pura dengan memegang bagian bahu korban. Bahkan menurut keterangannya, saat itu ia sempat menenangkan korban dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan menyakiti korban.

Lebih jauh lagi, Suyitno mengungkapkan fakta yang sebelumnya belum pernah muncul secara terbuka di persidangan. Ia mengaku merasa iba terhadap kondisi korban yang dalam keadaan haus dan lemah. Karena rasa kasihan serta teringat kepada anak dan istrinya di rumah, ia diam-diam memberikan potongan roti kecil-kecil dan sedikit air minum kepada korban agar dapat dimasukkan ke dalam mulut korban. Menurut pengakuannya, korban sempat mengucapkan terima kasih atas perlakuan tersebut.

Keterangan ini memperlihatkan adanya perbedaan yang sangat mendasar mengenai peristiwa yang terjadi pada saat korban masih berada dalam penyekapan.

Perbedaan tersebut kembali mengemuka ketika Kuasa Hukum Terdakwa II, Ainul Yakin, melakukan pendalaman terhadap Agus.

Saat ditanya secara langsung:

“Apakah Saudara melihat sendiri Suyitno mencekik korban?”

Agus menjawab dengan tegas:

“Iya.”

Jawaban tersebut justru bertolak belakang dengan pengakuan Suyitno sendiri yang menyatakan tidak pernah benar-benar melakukan pencekikan, melainkan hanya berpura-pura sesuai yang telah diterangkannya di depan persidangan.

Selain mengenai tindakan pencekikan, persidangan juga menyingkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan Agus di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya di muka persidangan. Salah satu contoh yang menjadi perhatian ialah mengenai cara Agus mengetahui PIN ATM milik korban.

Dalam persidangan, Agus menerangkan bahwa korban sendiri yang memberikan PIN ATM kepadanya ketika diminta.

Sementara itu, dalam BAP sebelumnya terdapat uraian berbeda mengenai cara Agus memperoleh PIN tersebut, yakni dengan melihat identitas korban dan mencocokkan tanggal, bulan, serta tahun kelahiran korban. Uraian tersebut tampak dalam BAP pemeriksaan tersangka yang sebelumnya dibuat penyidik. BAP Tersangka.pdf

Perbedaan-perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang dicermati dalam proses pembuktian karena berkaitan dengan konsistensi keterangan terdakwa.

Suasana sidang sempat memanas ketika Jaksa Penuntut Umum melakukan pendalaman terhadap motif sebenarnya yang melatarbelakangi perbuatan Agus. Nada bicara terdakwa meningkat ketika beberapa pertanyaan diarahkan untuk menggali alasan utama di balik rangkaian perencanaan sebelum peristiwa terjadi.

Ketegangan kembali terjadi saat Kuasa Hukum Terdakwa II, Ainul Yakin, melanjutkan pemeriksaan silang terhadap Agus, khususnya mengenai awal mula komunikasi, niat menghubungi Suyitno, serta proses yang menyebabkan Suyitno datang ke rumah Agus.

Ketika pertanyaan terus diarahkan pada dugaan adanya perencanaan sejak awal dan dominasi Agus dalam keseluruhan rangkaian kejadian, Agus tampak tersinggung. Dengan nada suara tinggi dan wajah memerah, Agus menyampaikan kurang lebih:

“Sudah Mas… saya tahu Anda membela klien Anda. Saya tahu. Saya tanggung jawab semuanya karena saya yang melakukan ini semua, termasuk mengajak klien Anda.”

Situasi tersebut membuat Majelis Hakim beberapa kali mengingatkan seluruh pihak agar kembali fokus pada pemeriksaan dan menjaga ketertiban persidangan sehingga suasana kembali kondusif.

Dari keseluruhan jalannya persidangan, sejumlah fakta yang muncul menunjukkan bahwa berbagai tindakan yang mengawali rangkaian peristiwa—mulai dari pembelian lakban, persiapan borgol, pemanggilan Suyitno ke rumah, hingga berbagai instruksi selama kejadian—menurut keterangan yang terungkap di persidangan berasal dari inisiatif dan arahan Agus. Beberapa bagian tersebut juga selaras dengan uraian dalam BAP tersangka mengenai persiapan alat, pemanggilan Suyitno, serta perintah-perintah yang diberikan selama rangkaian kejadian. BAP Tersangka.pdf

Persidangan kali ini memperlihatkan bahwa masih terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara para terdakwa maupun antara keterangan di persidangan dengan keterangan yang pernah diberikan pada tahap penyidikan. Perbedaan tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti lain yang diajukan di persidangan.

Kuasa Hukum Terdakwa II menegaskan bahwa pemeriksaan yang mendalam terhadap seluruh pihak diperlukan agar setiap fakta mengenai peran, inisiatif, motif, dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dapat terungkap secara utuh, sehingga putusan nantinya benar-benar mencerminkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau pengakuan yang masih menyisakan perbedaan satu sama lain.

Sidang ditutup sekitar pukul 13.50 WIB dan akan dilanjutkan pada agenda pembacaan tuntutan oleh berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Penulis: Agus Sholeh
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id