Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
06 Oktober 2026 | 19:04 WIB
Nasional

Siswa 7 Tahun Meninggal di Pemalang, Menteri PPPA Minta Penyelidikan Tuntas

Kemen PPPA
Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). {Foto: Kemenpppa}

 

JAKARTA (Surau.ID) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta dugaan kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, diusut secara menyeluruh. Anak tersebut meninggal dunia dan diduga mengalami kekerasan fisik di lingkungan sekolah.

Melansir siaran pers Kemenpppa, Arifah menegaskan bahwa proses penyelidikan harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi. Selain mengungkap penyebab kematian korban, pemerintah juga memastikan anak-anak yang menjadi saksi serta keluarga korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.

“Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Menteri PPPA.

Anak Saksi Harus Mendapat Perlindungan

Satreskrim Polres Pemalang kini menangani penyelidikan kasus tersebut. Polisi telah menerima laporan, melakukan autopsi, memeriksa lokasi kejadian, serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Guru dan anak yang menjadi saksi juga termasuk pihak yang telah diperiksa.

Namun, hasil koordinasi lintas sektor menunjukkan masih terdapat perbedaan kronologi di antara pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, aparat masih perlu mencocokkan berbagai keterangan dengan hasil pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai kejadian yang sebenarnya.

Di tengah proses tersebut, pemerintah memberi perhatian khusus terhadap perlindungan anak saksi. Identitas dan foto anak saksi diketahui telah beredar di media sosial, bahkan disertai komentar yang menyudutkan.

UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah mendampingi serta memantau kondisi keluarga korban dan anak saksi. Dua anak saksi juga direncanakan menjalani pemeriksaan dengan pendampingan Pekerja Sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak. Dalam situasi seperti ini, anak membutuhkan ruang yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan,” tegas Menteri PPPA.

UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah turut berkoordinasi dengan media untuk menghapus konten yang menampilkan foto anak saksi. Kendati demikian, sebagian konten masih sulit dikendalikan karena telanjur menyebar luas di media sosial.

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, juga mengarahkan agar anak-anak yang berkaitan dengan kasus tersebut segera mendapatkan asesmen psikologis.

Sementara itu, pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keluarga yang masih berduka. UPTD PPA Kabupaten Pemalang menyiapkan penjangkauan lanjutan, sedangkan PUSPAGA Provinsi Jawa Tengah akan memberikan dukungan psikologis berdasarkan kebutuhan dan hasil asesmen.

Keluarga korban juga direncanakan memperoleh bantuan sosial. Dari sisi pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang telah menemui guru dan kepala sekolah untuk menggali informasi mengenai kejadian sekaligus memberikan penguatan.

Arifah juga meminta agar kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah melalui penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA). Menurutnya, sekolah perlu memiliki tata kelola yang menjamin keamanan anak, termasuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan serta saluran pengaduan yang mudah digunakan dan menjaga kerahasiaan anak.

Ia menambahkan, bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak. Karena itu, penguatan Sekolah Ramah Anak perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan Tim dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang melibatkan murid, tata tertib yang menggunakan bahasa positif, hingga kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.

“Pemahaman seluruh warga sekolah mengenai hak anak dan jenis-jenis kekerasan juga perlu diperkuat, termasuk pemetaan dan asesmen terhadap kondisi anak serta penguatan peran teman sebaya sebagai pelopor dan pelapor. Semua ini penting agar sekolah tidak hanya mampu merespons ketika terjadi kekerasan, tetapi juga dapat mencegahnya sejak awal,” pungkasnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id