Sumenep, Surau.ID – Timsus Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil melakukan penangkapan 3 orang tersangka penyalahguna Narkoba di Kecamatan Arjasa pada Sabtu (17/10/2020) kemarin.
Para tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu yang diringkus sekira pukul 15.30 WIB itu adalah AR (30) warga Desa Kalikatak, AF (26) warga Desa Kaliangyar, dan seorang perempuan inisial MA (36) warga Desa Duko.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan, ungkap kasus Narkotika tersebut berawal dari penyelidikan anggota Timsus terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.
“Anggota Timsus mendapat informasi terkait adanya transaksi peredaran Narkotika di wilayah Desa Kaliangyar, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut” paparnya, Ahad (18/10/2020) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Timsus mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika di sebuah rumah yang berada di Desa Kaliangyar.
Tak membuang waktu, anggota Timsus langsung melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk ke dalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat 4.20 gr dan 1 plastik klip berisi sabu berat 0.26 gr,” terang AKP Widiarti.
Selain itu, anggota Timsus juga berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu berat 0.25 gr, 1 plastik klip berisi sabu berat 0.35 gr, 3 buah HP Android dan 1 bungkus rokok.
“Saat dilakukan interogasi kepada ketiga tersangka, hasil interogasi dari tersangka AR (30) mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari tersangka Pi’i,” tutur Widi.
Selanjutnya, Timsus langsung melakukan penangkapan terhadap Pi’i dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Paseraman, akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti.
“Anggota Timsus membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Widi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ulum
Editor: Rafiqi