JAKARTA (Surau.ID) – Anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica, menekankan urgensi transformasi kelembagaan KPI dalam uji kelayakan calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029 di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Transformasi ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan konvergensi media dan menciptakan kesetaraan regulasi (equal playing field) antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital. Perlindungan kepentingan publik tetap menjadi fokus utama di tengah perubahan ekosistem penyiaran.
Cindy menyoroti perlunya desain regulasi ideal yang mampu menjamin kepastian hukum sekaligus mendorong inovasi industri. Para calon anggota KPI diharapkan mampu menawarkan konsep pengawasan adaptif yang memanfaatkan teknologi tanpa mengabaikan etika.
Tantangan Regulasi Digital
Dalam sesi pendalaman, Cindy menguji pemahaman calon mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran serta pembagian kewenangan antarregulator. Perbedaan perlakuan regulasi saat ini menjadi perhatian, di mana platform digital kerap beroperasi dengan rezim aturan yang berbeda dibandingkan lembaga penyiaran konvensional.
Selain itu, Cindy menyoroti pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam sistem pengawasan. Teknologi tersebut diharapkan dilengkapi dengan early warning system dan pusat pengaduan digital yang tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi.
Memastikan Pengawasan yang Beretika
Para calon anggota KPI ditegaskan harus mampu menyeimbangkan antara pengawasan teknologi dengan penilaian etika manusia yang mendalam. Penggunaan AI tidak boleh menggantikan peran vital penilaian manusia dalam menjaga standar moral penyiaran nasional.
“Bagaimana Bapak memastikan pemanfaatan AI tetap akuntabel, transparan, dan tidak menggantikan penilaian etik yang dilakukan oleh manusia?” ujar Cindy Monica, Anggota Komisi I DPR RI, saat menguji calon anggota KPI Jalu Pradhono Priambodo.
Harapannya, periode kepengurusan KPI mendatang mampu menghadirkan pengawasan yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga kokoh dalam melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pelaku industri penyiaran di Indonesia.