PROBOLINGGO (Surau.ID) – Majelis Ulama Indonesia Kota Probolinggo menerbitkan tausiyah dan fatwa khusus untuk mengawal pelaksanaan karnaval Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia dan Hari Jadi Kota Probolinggo pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Langkah preventif ini diambil sebagai pedoman moral bagi pemerintah, panitia, lembaga pendidikan, hingga masyarakat agar perayaan berlangsung meriah tanpa mengabaikan nilai agama, etika, budaya, serta ketertiban umum di daerah.
Ketua MUI Kota Probolinggo, Muhammad Sulthon menyatakan bahwa kemeriahan perayaan kemerdekaan harus tercermin melalui kualitas moral dan akhlak yang baik dari seluruh elemen masyarakat.
Aturan Ketat Kostum Dan Perilaku
Fatwa tersebut menetapkan larangan keras terhadap segala bentuk tarian, joget erotis, pornoaksi, maupun busana terbuka yang bertentangan dengan syariat Islam dan norma kesusilaan masyarakat.
Selain itu, para peserta karnaval dilarang keras mengenakan busana yang tidak sesuai identitas gender, seperti laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya, guna menjaga kesopanan publik.
Pengaturan Waktu Ibadah Shalat
Pemerintah Kota Probolinggo bersama panitia penyelenggara berkomitmen memperketat seleksi penampilan peserta serta menyusun manajemen rute dan waktu yang ramah ibadah salat.
Panitia diinstruksikan memberikan jeda waktu yang cukup ketika azan berkumandang agar seluruh peserta maupun kru di lapangan dapat menunaikan kewajiban ibadah tepat waktu.
”Segala bentuk tarian, joget erotis, pornoaksi, busana terbuka, maupun visualisasi yang melanggar kesusilaan serta syariat Islam, resmi dilarang dalam barisan karnaval,” ujar Sekda Kota Probolinggo, Budiono Wirawan.
Semangat kemerdekaan yang dirayakan setiap tahun di harapkan tidak hanya berorientasi pada kemegahan visual semata, melainkan mampu memperkuat karakter religius dan keharmonisan sosial warga.