JOMBANG (Surau.ID) – Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam, dengan tegas menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Forum musyawarah yang diikuti utusan PWNU dan PCNU ini menilai bahwa dana yang sudah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain seperti MBG.
Pembahasan anggaran ini dikaji secara mendalam tidak hanya melalui perspektif kebijakan publik, tetapi juga menggunakan pendekatan fikih serta kaidah hukum Islam yang relevan.
Kajian Fikih dan Prinsip Pengelolaan Anggaran
Tradisi Bahtsul Masail menempatkan argumentasi keilmuan dan rujukan kitab sebagai dasar utama dalam menguji persoalan penggunaan anggaran negara agar tetap sesuai peruntukan serta kemaslahatan.
Para peserta sidang memperkuat rumusan PBNU dengan mengemukakan berbagai pandangan kritis, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus berpihak penuh pada kemajuan sektor pendidikan nasional.
Sikap Tegas dan Desakan Penghentian Kebijakan
Pemerintah didesak untuk segera menghentikan praktik pengalihan anggaran tersebut tanpa harus menunggu hingga tahun 2028 demi menegakkan aturan yang benar.
PBNU diharapkan mampu mengambil langkah taktis untuk meluruskan kekeliruan alokasi anggaran ini demi menjaga hak-hak dasar dunia pendidikan di Indonesia.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” ujar Gus Ghofur.
Keputusan sidang ini mencerminkan komitmen kuat para ulama dan santri dalam mengawal kebijakan negara agar senantiasa berlandaskan keadilan, transparansi, serta kemaslahatan umat.