Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
30 Agustus 2026 | 17:57 WIB
Nasional

Sidang Komisi Organisasi Sepakati Larangan Rangkap Jabatan PBNU

IMG 619
Komitmen Muktamar NU Perkuat Kepemimpinan Umat (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JOMBANG (Surau.ID) – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat-Sabtu (28–29/8/2026), menyepakati aturan ketat terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan tertinggi organisasi.

Mandataris muktamar yang terpilih sebagai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU secara resmi dilarang merangkap jabatan politik strategis, seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Keputusan penting yang diambil melalui musyawarah mufakat ini bertujuan menjaga integritas moral keagamaan serta memposisikan pimpinan NU pada jalur kepemimpinan tertinggi organisasi (siyasatul ulya).

Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Dinamika Ketua Umum

Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pemilihan Rais Aam sepenuhnya menjadi otoritas ulama yang memiliki keunggulan moral keagamaan, keilmuan, serta sifat zuhud dan warak.

Sementara itu, pembahasan pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung dinamis dengan memunculkan dua opsi utama yang akan dibawa ke sidang pleno, yakni mempertahankan sistem langsung (one man one vote) atau melalui mekanisme penjaringan berjenjang untuk diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” tegas Asrorun Niam.

Komitmen Penguatan Tata Kelola Organisasi

Keberadaan AHWA kembali disepakati untuk dipertahankan sebagai mekanisme penting dalam penyelesaian proses pemilihan pimpinan tertinggi yang selaras dengan tradisi organisasi.

Aturan pembatasan rangkap jabatan ini tidak diberlakukan bagi pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum, menjadikannya sebagai jalan tengah yang bijak demi kemaslahatan organisasi ke depan.

Langkah progresif ini mencerminkan komitmen kuat warga NU dalam mengevaluasi serta memperbaiki tata kelola kepemimpinan pasca satu abad perjalanan organisasi demi mengawal kemaslahatan umat dan bangsa.

Penulis: Misbahul A
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id