SEMARANG (Surau.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi membuka program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda, pajak progresif, hingga sanksi SWDKLLJ mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, Jumat (18/9/2026).
Kebijakan insentif ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 guna memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang mengalami penunggakan.
Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah demi menopang sektor pembangunan.
Dorong Kepatuhan Pemilik Kendaraan
Kepala Bapenda Jawa Tengah Masrofi mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan di Jawa Tengah mencapai 17 juta unit dengan dominasi 80 persen kendaraan roda dua.
Tinggi tingginya tunggakan pajak didominasi oleh pemilik sepeda motor sehingga relaksasi ini menjadi solusi nyata untuk meringankan beban finansial masyarakat.
Dukungan Jasa Raharja dan Potongan Tambahan
Jasa Raharja Jawa Tengah turut memberikan dukungan penuh melalui pembebasan sanksi administratif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Jateng juga mempertahankan insentif potongan pajak kendaraan sebesar 5 persen yang telah berjalan sejak Februari 2026.
“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Masrofi, Kepala Bapenda Jawa Tengah.
Melalui program relaksasi ini, Pemprov Jateng mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum batas akhir Desember 2026.