JAKARTA (Surau.ID) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah asli UGM miliknya dalam sidang pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Langkah pembuktian tersebut dilakukan di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang untuk mengakhiri polemik tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Tim kuasa hukum menyatakan persidangan terbuka ini menjadi forum terhormat bagi kliennya untuk memperlihatkan dokumen pendidikan lengkap dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Rekam Jejak Akademik
Dokumen ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM tersebut telah digunakan secara konsisten sejak melamar pekerjaan di Aceh hingga pendaftaran pemilihan kepala daerah serta pemilihan presiden sebelumnya.
Jokowi menyampaikan bahwa ijazahnya diperoleh secara sah setelah menyelesaikan seluruh tahapan studi mulai tahun 1980 hingga kelulusannya dengan nilai yang memuaskan.
Dampak Hukum Perkara
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menegaskan secara langsung bahwa tudingan ijazah palsu telah merugikan nama baik serta merendahkan martabat pribadinya secara mendalam.
“Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu ini mendapat pengawalan super ketat dari ribuan personel gabungan TNI dan Polri untuk mengantisipasi kehadiran massa pendukung di luar pengadilan.