JAKARTA (Surau.ID) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan keabsahan riwayat pendidikannya usai dibukanya pameran INACRAFT pada Rabu (7/10/2026) di Jakarta, menanggapi polemik ijazah yang kembali mencuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Gibran menyatakan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan Strata 1 (S1) di Singapura, sehingga tidak mungkin menjejak jenjang perguruan tinggi tanpa terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah atas.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pertimbangan MK yang menolak gugatan sengketa terkait dokumen persyaratan pendidikan dan penyetaraan ijazah luar negeri miliknya.
Pertimbangan Putusan MK dan Ketentuan UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon karena perkara tersebut dinilai tidak tepat dijadikan sengketa hasil pemilu.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan untuk mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden berdasarkan dokumen pendidikan yang dilampirkan.
Penegasan Sikap dan Rencana Tindak Lanjut
Gibran menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh hukum yang berlaku serta fokus menjalankan tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa proses administrasi mengenai penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri tersebut akan segera ditindaklanjuti secara prosedural guna memberikan kejelasan publik.