JEMBER (Surau.ID) – Koordinator Wilayah (Korwil) Tapal Kuda BEM Nusantara Jawa Timur (BEMNUS Jatim), Alfin Maulana, menyoroti dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi kepolisian. Persoalan tersebut dinilai tidak bisa dipandang sebagai perkara hukum biasa karena berkaitan dengan perlindungan hak privasi, kebebasan sipil, dan masa depan demokrasi di Indonesia.
Alfin menegaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan pengawasan oleh aparat penegak hukum menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian publik.
Menurutnya, institusi kepolisian memiliki mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan kewenangan harus diusut secara terbuka.
“Bagaimana mungkin institusi yang diberikan mandat untuk melindungi keamanan, menegakkan hukum, dan menjaga hak-hak masyarakat justru dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan pengawasan? Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur kepolisian, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan prinsip negara hukum,” tegas Alfin Maulana Jum’at, 6 November 2026 kepada media.
Ia berpandangan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga menyangkut mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang memiliki kewenangan besar.
Bagi Alfin, penting untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar mandat kelembagaan.
Lebih lanjut, Alfin menyoroti keterangan penyidik yang menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kondisi itu, menurutnya, memunculkan kekhawatiran terhadap jaminan perlindungan privasi seluruh warga negara.
Alfin mengingatkan, apabila mekanisme pengawasan negara dijalankan tanpa prosedur hukum yang sah, masyarakat biasa berpotensi menjadi kelompok paling rentan.
Terlebih, tidak semua warga memiliki akses terhadap kekuasaan, perlindungan politik, maupun ruang untuk memperjuangkan hak-haknya ketika berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menilai demokrasi tidak seharusnya tumbuh dalam suasana ketakutan. Kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta keberanian mengoreksi kebijakan dan kekuasaan merupakan prinsip yang harus dijaga.
Dalam pandangannya, kepolisian merupakan alat negara yang harus bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi instrumen untuk membatasi kritik.
Atas persoalan tersebut, Alfin bersama BEM Nusantara Jawa Timur Korwil Keresidenan Tapal Kuda menyampaikan enam tuntutan.
Pertama, mendesak pengusutan secara transparan dan independen terhadap seluruh dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan pihak-pihak lainnya tanpa intervensi maupun perlindungan politik.
Kedua, menuntut pembongkaran seluruh rantai komando dan aktor yang terlibat, termasuk pihak yang memberikan perintah, melaksanakan, memfasilitasi, maupun diduga menghilangkan jejak elektronik penyadapan.
Ketiga, menuntut perlindungan terhadap kebebasan pers, aktivis, masyarakat sipil, dan seluruh warga negara dari praktik pengawasan ilegal yang berpotensi membungkam kritik serta kebebasan berekspresi.
Keempat, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan kewenangan penyadapan di tubuh Polri agar tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Kelima, menuntut pertanggungjawaban hukum yang setara tanpa memandang jabatan dan pangkat.
Keenam, mendesak pengawasan independen oleh lembaga negara yang berwenang agar penanganan perkara tidak berhenti pada individu, tetapi juga mampu mengungkap persoalan kelembagaan dan mencegah peristiwa serupa terulang.
Alfin menegaskan, BEM Nusantara Jawa Timur Korwil Keresidenan Tapal Kuda tidak memandang persoalan tersebut sebagai konflik antarelite kekuasaan.
Baginya, isu ini menyangkut hak konstitusional warga negara yang harus mendapatkan perlindungan tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
“Kami tidak takut pada besarnya kekuasaan. Kami hanya khawatir ketika kekuasaan tidak takut pada hukum,” tegas Alfin Maulana.
Ia berharap, dugaan kasus tersebut tidak berhenti menjadi perbincangan publik sesaat atau sekadar tontonan politik antarelite.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus mampu menghadirkan kejelasan, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran, serta memastikan perlindungan hak privasi dan kebebasan sipil seluruh masyarakat.
“Sebab ketika aparat penegak hukum kehilangan batas kewenangannya, yang terancam bukan hanya individu, melainkan masa depan demokrasi sebuah bangsa.” Pungkasnya.