Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
11 Februari 2026 | 18:49 WIB
Daerah

Dana Hibah Asrama Santri Rp400 Juta Diduga Disalahgunakan, Tiga Pengurus Ponpes di Gresik Ditahan

IMG

 

Gresik, (Surau.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga pengurus pondok pesantren terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 senilai Rp400 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri.

Tiga tersangka tersebut ialah Miftahul Rozi (MFR) selaku Ketua Pondok Pesantren Al Ibrohimi, serta Khoirul Atho (RKA) dan Muhammad Zainul Rosyid (MR), yang merupakan pengasuh pondok sekaligus kakak beradik.

MFR dan RKA lebih dulu dibawa ke rumah tahanan Kejari Gresik. Adapun MR menjalani penahanan rumah karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengatakan dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Dana hibah digunakan untuk membeli tanah. Tidak satu persen pun dipakai untuk pembangunan asrama,” kata Alifin dalam konferensi pers di Kantor Kejari Gresik, Rabu (11/2/2026).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp400 juta. Dalam laporan pertanggungjawaban, dana hibah dilaporkan seolah-olah digunakan untuk pembangunan asrama, padahal bangunan tersebut telah lebih dahulu berdiri dengan dana yayasan dan swadaya santri.

“Laporan pertanggungjawaban yang dibuat bersifat fiktif,” ujar Alifin.

Kejari Gresik juga mengungkap bahwa dana hibah digunakan untuk membeli dua bidang tanah di sekitar lokasi pondok pesantren, masing-masing seluas sekitar 90 meter persegi. Hingga kini, status kepemilikan tanah tersebut belum dibaliknamakan.

Menurut Alifin, modus yang dilakukan para tersangka adalah menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan memanfaatkan bangunan asrama yang sudah ada.

“Dana diterima oleh Ketua Pondok, kemudian diserahkan kepada dua pengasuh pondok,” katanya.

Dari tiga tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan, sementara MR menjalani tahanan rumah berdasarkan pertimbangan medis yang dibuktikan dengan resume dokter.

Sementara itu, RKA mengaku kasus yang menjeratnya merupakan ujian. “Ini ujian dari Allah. Saya bukan pencuri dan penjahat, tapi ini risiko berjuang di jalan Allah,” ujarnya sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Kejari Gresik menyatakan proses hukum akan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penulis: Agus Sholeh
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id