SURABAYA (Surau.ID) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penghentian penyidikan perkara dugaan rangkap jabatan yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo dilakukan atas dasar pertimbangan hukum, bukan karena belas kasihan maupun tekanan publik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menyampaikan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Menurut Wagiyo, salah satu pertimbangan utama penghentian perkara adalah telah dipulihkannya kerugian keuangan negara oleh tersangka, Mohammad Hisabul Huda, yang sebelumnya menjabat sebagai guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron sekaligus pendamping lokal desa (PLD) pada 2019–2025.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp118.860.000, setara dengan honor yang diterimanya selama merangkap jabatan. “Sudah dibayarkan seluruhnya. Itu menjadi salah satu pertimbangan penting,” ujar Wagiyo saat ditemui di Kantor Kejati Jawa Timur, Rabu (25/2/2026).
Selain aspek pemulihan kerugian negara, Kejati juga mempertimbangkan unsur keadilan. Wagiyo menyebut tersangka mengakui kesalahannya, termasuk terkait pemalsuan dokumen persyaratan administrasi saat mendaftar sebagai PLD.
“Yang bersangkutan menyadari perbuatannya dan mengakui kesalahan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, rangkap jabatan dilakukan bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Faktor itu turut menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, Wagiyo menegaskan penghentian perkara bukan didasari rasa kasihan. “Dalam penegakan hukum tidak dikenal istilah kasihan. Pertimbangannya adalah kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa SP3 diterbitkan karena kasus tersebut viral di media sosial. Menurutnya, perkara itu justru berawal dari laporan masyarakat dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporan awalnya dari masyarakat. Jadi bukan karena viral lalu dihentikan. Semua ada pertimbangan hukum,” kata dia.
Dengan penghentian penyidikan tersebut, Kejati Jawa Timur menegaskan keputusan diambil dalam kerangka penegakan hukum yang mempertimbangkan pemulihan kerugian negara serta aspek keadilan substantif.