Jakarta (Surau.ID) – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menegaskan tidak ada aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima perintah apa pun dari Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji reguler maupun khusus.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” katanya, saat petugas menggiring dirinya menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3).
Gus Alex kembali menolak adanya aliran dana yang mengarah ke Yaqut dalam proses distribusi kuota haji khusus.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” katanya.
Saat awak media menanyakan dugaan pengumpulan uang dari pihak travel haji dan umrah, Gus Alex memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut seluruh keterangan telah ia sampaikan kepada penyidik.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih,” ujarnya.
Aliran Dana dan Peran Pansus DPR
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap dugaan aliran dana yang berasal dari pungutan fee atau commitment fee calon jemaah haji khusus. Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, penyidik juga menduga adanya permintaan fee sekitar US$4.000–5.000 atau setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta dari Menteri Agama kepada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga telah menahan keduanya untuk kepentingan proses hukum.
Selama penyidikan berlangsung, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.