JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 1.596 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara sepanjang Triwulan I 2026. Lembaga antirasuah menilai tren tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran aparatur negara untuk melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa peningkatan jumlah pelaporan tidak serta-merta menunjukkan semakin banyaknya gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan tumbuhnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas.
“KPK pun tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab kami meyakini, penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Budi.
Data KPK menunjukkan, sebanyak 1.038 laporan atau 65,04 persen berasal dari kementerian dan lembaga. Sementara 352 laporan atau 22,06 persen disampaikan oleh BUMN dan BUMD.
Pelaporan Jadi Bentuk Integritas
KPK memandang tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari kontrol publik sekaligus indikator meningkatnya kepedulian terhadap integritas penyelenggara negara.
Menurut Budi, setiap laporan gratifikasi berkontribusi memperkuat sistem pencegahan korupsi yang dibangun KPK.
“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (17/7).
Peraturan tersebut mengatur kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi. KPK juga menyediakan sistem pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara agar tetap akuntabel sekaligus terhindar dari benturan kepentingan.
Laporan Wajib Masuk 30 Hari
KPK menjelaskan bahwa setiap laporan gratifikasi akan melalui tahapan penelaahan, verifikasi, dan analisis sebelum menentukan status objek yang dilaporkan.
“Atas setiap laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis, termasuk keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya,” tegasnya.
Dalam kondisi tertentu, gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik penerima apabila tidak memenuhi kriteria yang wajib diserahkan kepada negara.
“Sementara, apabila gratifikasi dinilai berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, maka KPK akan menetapkannya menjadi milik negara untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Apabila penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian secara langsung, KPK meminta agar objek tersebut segera dilaporkan melalui aplikasi GOL KPK, situs pelaporan gratifikasi, atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.