Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
18 Mei 2026 | 20:45 WIB
Daerah

Rapat Tambang di Tongas Memanas, Warga Tuntut Jam Operasional Dibatasi

IMG
Suasana Pertemuan di Kecamatan Tongas (Foto:Ist).

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) – Rapat koordinasi antara warga Kecamatan Tongas, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan tambang di Kantor Kecamatan Tongas berlangsung alot pada Senin (18/05/2026). Pertemuan itu membahas dampak operasional armada tambang yang dituding menjadi penyebab kerusakan jalan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Warga mendesak pemerintah dan perusahaan tambang membatasi jam operasional kendaraan berat. Dalam forum tersebut, masyarakat meminta truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 07.05 WIB hingga 17.00 WIB.

Warga menilai intensitas lalu lalang kendaraan bermuatan berat mempercepat kerusakan jalan di wilayah Tongas. Selain itu, aktivitas tambang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Jalan semakin rusak dan masyarakat merasa terganggu. Aktivitas tambang jangan sampai merugikan warga,” ujar salah satu peserta rapat.

Suasana rapat memanas saat pembahasan beralih ke nominal kompensasi bagi masyarakat terdampak. Warga mempertanyakan perubahan nilai kompensasi yang sebelumnya disebut sebesar Rp50 ribu menjadi Rp30 ribu.

“Awalnya Rp50 ribu, kenapa sekarang berubah jadi Rp30 ribu? Warga jelas keberatan,” kata peserta rapat lainnya.

Warga Minta Komitmen Konkret

Selain menuntut transparansi kompensasi, warga meminta perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur akibat aktivitas logistik. Masyarakat mendesak adanya komitmen perbaikan jalan apabila kerusakan kembali terjadi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo menyampaikan pembangunan jalan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah masuk dalam paket pekerjaan tahun anggaran 2026.

Pembangunan fisik jalan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Juli 2026. Pemeliharaan jalan selanjutnya disebut akan dikelola melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pemerintah daerah.

Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya memuaskan masyarakat. Warga meminta kepastian realisasi di lapangan, bukan sekadar komitmen dalam forum rapat.

“Warga butuh bukti di lapangan, bukan hanya penjelasan di meja rapat,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Dalam forum itu juga disepakati perusahaan tambang wajib menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat terdampak. Sementara mekanisme pembagian kompensasi akan kembali dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) mendatang.

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Tongas, Kapolsek, Asisten II, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, perangkat desa, serta perwakilan perusahaan tambang.

Penulis: Nurkhaliq BR
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id